BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 06 November 2010

Privatisasi

Privatisasi merupakan istilah lain dari  Denasionalisasi yang mempunyai pengertian yaitu proses pengalihan kepemilikan dari milik umum menjadi milik pribadi. Lawannya dari privatisasi ini adalah Nasionalisasi.
Privatisasi, menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri lho, contoh contohnya seperti pertambangan, energi, dll. Meski terkadang dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau juga diterapkan pada air.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Privatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut :
v  Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi).
v  Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.
v  Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
v  Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.
v  Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
v  Mengurangi campur tangan birokrasi / pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
Tujuan dari terjadinya Privatisasi ini adalah, karena keinginan menaikkan efisiensi karena buruknya kinerja sebagian BUMN. Privatisasi BUMN bisa dimaksudkan untuk membantu anggaran pemerintah dari tekanan defisit.
Privatisasi itu mempunyai keuntungan dan kerugian juga. Ya… awalnya memang menggiurkan dan terdengar menguntungkan. Tapi itu awalnya saja, akhir akhirnya apa yang kita miliki kemudian akan terus….. terusss… terkikis dan habis. Nah, tentu anda yang membaca tau kan , istilah ‘terkikis dan habis’ itu masuk kategori mana? Apakah termasuk keuntungan atau kerugian?  Banyak yang bilang Indonesia itu adalah Negara yang kaya akan budidaya alamnya, pendapatan alamnya, hasil alamnya, namun dipertanyakan kemana ya produksinya ?
            Akhirnya Indonesia hanya dapat menjadi Negara konsumsi dinegara kita sendiri. Kekayaan kekayaan yang dimiliki oleh Negara ini dan harusnya dilindungi oleh pemerintah, namun ternyata dijual ke Negara asing.
jadi, sebenarnya saya kurang setuju, karena aset kita sudah dimiliki negara lain. Walaupun ada juda sedikit dampak positifnya. Dengan demikian, dengan adanya privatisasi, aset yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia jadi berkurang. Solusinya menurut saya adalah perusahaan perusahaan yang kurang sehat sebaiknya dirawat bukan dijual..
           Sekian tulisan dari saya, dan terimakasih ya sudah sudah main mampir kemari..

J J J

0 komentar: